Dinamika Perbankan Iran dari Masa ke Masa (1): Abstrak

Perbankan memainkan peran vital dalam memompa jantung pertumbuhan ekonomi. Tidak mengherankan, jika perbankan menjadi institusi yang sensitif di sebuah negara. Sejarah mencatat, perkembangan perbankan di suatu negara acapkali diwarnai silang-sengkarut perhelatan politik, bahkan terselip aneka motif imperialisme asing. Fenomena ini terekam jelas pada lembaran dinamika perbankan di Iran. Perbankan Islam Iran yang kita saksikan dewasa ini, setidaknya menempuh lima fase dengan liku-likunya masing-masing.

Fase pertama, gelombang tuntutan kalangan pengusaha dan cendikiawan Iran agar pemerintah mendirikan bank di negara ini. Seiring dengan desakan tersebut, imperialisme mulai menancapkan kukunya di Iran, dan memanfaatkan dengan baik situasi tersebut. Baron Julius Reuters, Yahudi Inggris berkebangsaan Jerman berhasil meyakinkan pemerintahan Nasiruddin Shah mengenai pendirian bank pertama di Iran dengan nama, New East Bank. Namun, umur bank asing ini tidak bertahan lama.

Pada fase kedua, total aset New East Bank dibeli kerajaan Iran dan berdirilah Bank Shahanshahi (Imperial Bank). Rezim monarki Iran mendirikan Bank Shahansahi untuk mengambil alih aset New East Bank dan mengatur keperluan investasi pemerintah serta pendapatan negara yang bersumber dari sektor minyak. Alih-alih menjadi motor penggerak perekonomian nasional, Bank Shahansahi malah menjadi aset pribadi keluarga raja melalui kongsi haram dengan kerajaan Inggris.

Fase ketiga, menjelang kejatuhan dinasti Pahlevi hingga kemenangan revolusi Islam Iran. Pasca kudeta 28 Mordad 1332 Hs, pemerintah Iran menyempurnakan peraturan perbankan yang berdampak kian kondusifnya iklim investasi di sektor perbankan swasta. Saat itu, bank-bank swasta mulai menjamur, di samping bank pemerintah. Salah satunya adalah Bank Esteqrazi yang didirikan oleh seorang nasionalis Rusia bernama, Jacquet Plyakov. Lambat laun, kekuatan perbankan Iran tidak lagi berada di dalam genggaman pemerintah. Untuk mengawasi operasional berbagai bank yang marak saat itu, akhirnya dibentuk Bank Sentral Iran yang berperan mengendalikan kebijakan umum perbankan di negara ini. Pada periode ini, dinasti Pahlevi mendirikan Bank Pahlavi Qoshun untuk mengatur kebutuhan finansial militer Iran. Bank Pahlavi Qoshun diambil alih pemerintah Islam dan berganti nama menjadi Bank Sepah.

Fase keempat, perbankan Iran pasca kemenangan revolusi Islam. Pada tahap ini, terjadi perubahan mendasar dalam perbankan Iran. Pertama, Ditetapkannya undang-undang nasionalisasi. Dengan ketentuan ini, setahun setelah kemenangan revolusi Islam, Dewan Revolusi Islam menasionalisasi seluruh bank menjadi lembaga finansial pemerintah. Kedua, merger perbankan. Ketiga, penggantian sistem perbankan dari suku bunga menjadi bagi hasil.

Setidaknya ada enam sasaran utama perbankan Islam Iran. Pertama, menjamin kemandirian ekonomi dan finansial sehingga menyiapkan sarana produksi independen. Kedua, menjaga lonjakan inflasi dan nilai uang untuk mendorong produksi domestik dan konsumsi masyarakat. Ketiga, menciptakan sebuah kondisi yang adil dan setara agar semua pihak bisa mendapatkan akses fasilitas finansial. Keempat, memompa sektor riil sebagai sarana peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Kelima, seluruh bank memiliki tujuan ekonomi kolektif. Keenam, bank-bank Iran harus menjalin hubungan dengan negara-negara Islam dalam rangka menciptakan sebuah bank yang membanggakan di dunia Islam.

Fase kelima, seiring pesatnya pembangunan Republik Islam Iran, eksistensi perbankan di negara ini semakin vital dan menemukan bentuk barunya. Selain perbankan pemerintah, pada era ini mulai bermunculan bank swasta baru, seperti Bank Eghtesad Novin dan Bank TAT. Tidak hanya itu, muncul gelombang privatisasi perbankan pada masa pemerintahan Presiden Ahmadinejad menandai peningkatan profesionalisme perbankan di negara ini menghadapi tuntutan globalisasi dan tekanan embargo ekonomi kekuatan arogan global.

Dimuat di opini IRIB, http://indonesian.irib.ir/index.php?option=com_content&view=article&id=19873:dinamika-perbankan-iran-dari-masa-ke-masa-1-abstrak&catid=55:opini&Itemid=103

Wajah Perbankan Syariah Iran: Dari Nasionalisasi menuju Syar’i

Oleh: Purkon Hidayat

bank-melli-3

Mulai Dari Nasionalisasi Perbankan

Revolusi Islam telah mengubah wajah Iran. Tidak hanya sistem politik yang berputar haluan, sistem perbankan di negeri para Mullah ini pun mengalami change over dari sistem konvensional menjadi perbankan syariah.

Tentu saja, perubahan sistem perbankan tersebut tidak sim salabim, in lump sum. Namun sebagaimana penuturan Golrez Majidi, perbankan Iran secara gradual menerapkan sistem perbankan syariah.

Pada tanggal 17 Khordad 1358 Hs bertepatan dengan 1979 M, Dewan Revolusi Islam mengumumkan nasionalisasi seluruh bank di Iran. Berdasarkan ketentuan ini, pemerintah melakukan akuisisi terhadap 28 bank selain bank-bank yang sebelumnya milik negara, 16 perusahan deposito dan kredit perumahan, 2 perusahaan investasi. Demikian Majidi menjelaskan.

Menurut pakar perbankan Iran ini, lima bulan setelah dikeluarkannya ketentuan nasionalisasi perbankan, Dewan Revolusi Islam mengeluarkan peraturan tentang merger perbankan dari tiga puluh enam bank yang ada, menjadi hanya sembilan bank saja. Merger ini dilakukan berdasarkan dua kategori, bank komersial dan bank khusus.

Bank komersial terdiri dari enam bank antara lain; bank Melli Iran, bank Sepah, bank Refah, bank Saderat, bank Tejarat dan bank Mellat. Sedangkan bank khusus terdiri dari tiga bank yaitu bank pertambangan dan industri, bank perumahan serta bank pertanian.

Setelah ditetapkannya berbagai peraturan tentang penerapan sistem Islam di berbagai bidang, Dewan Moneter pada pertemuan 3 Day 1358 Hs mencanangkan penghapusan bunga dari sistem perbankan Iran digantikan dengan “jaminan keuntungan dan komisi”. Majidi mengakui sampai saat itu, perbankan Iran masih menerapkan sistem perbankan konvensional yang mengadopsi riba.

Pada tahun 1361 Hs (1982 M) terjadi rapat Dewan Moneter yang dihadiri oleh berbagai pakar dari bank Markazi (Bank Sentral Iran), Departemen Ekonomi, akademisi dan salah seorang fuqaha dari Syura Negahban (Dewan Garda) yang hasilnya diserahkan pada pemerintah. Setelah ditetapkan oleh tim kabinet pemerintah, pada tahun itu juga diserahkan pada Majelis Syura Islami. Setelah mengalami beberapa revisi, akhirnya pada bulan Shahrivar setahun kemudian ditetapkan oleh Majelis Syura. Selanjutnya, diserahkan untuk disahkan Dewan Garda. Setelah diserahkan kembali ke pemerintah, tim dari para pakar bank Sentral Iran dan Departemen Ekonomi mengadakan berbagai pertemuan untuk menyusun aturan operasionalnya.

Pada musim dingin akhir tahun 1362 Hs tim kabinet pemerintah dan Dewan Moneter menetapkan berbagai peraturan operasional penerapan perbankan syariah. Akhirnya setelah ditetapkan oleh Majelis Syura dan mendapat pengesahan dari Dewan Garda, sejak permulaan tahun 1363 Hs (1984 M) Iran resmi menerapkan perbankan syariah, bank bedun-e riba.

Sejak dua puluh dua tahun lalu hingga sekarang, seluruh perbankan di Iran berada dalam naungan bank Markazi yang menerapkan sistem perbankan satu jendela. Maka, di Iran tidak dikenal double windows system, seperti yang diterapkan di Malaysia dan Indonesia.

Peran aktif Perbankan Iran Masa Kini

Kini, pada periode kabinet kesembilan yang dikomandoi Ahmadinejad, pemerintah tengah giat-giatnya membangun. Tidak mengherankan investasi dalam skala besar digenjot besar-besaran.

Melihat kehadiran sejumlah bank pemerintah yang ada, nampaknya masih terbuka peluang bagi bank swasta untuk mengambil peran. Saat ini, terdapat 6 bank swata antara lain: Eghtesad Novin, Bank Karafarin, Bank Parsian, Bank Pasargad, Bank Saman Corp dan bank Sarmayeh. Selain itu terdapat lembaga keuangan non bank yang mulai menjamur seperti Mehr, Ghavamin dan Ansar.

Dalam laporan setahun masa jabatannya, Ahmadinejad mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dalam membantu pertumbuhan ekonomi yang tengah membutuhkan investasi yang sangat besar. Presiden yang juga seorang Doktor bidang tranportasi ini mengatakan,“volume investasi masyarakat mengalami peningkatan sebesar 101% dibandingkan tahun sebelumnya.”

Seluruh dana segar yang berhasil disedot dari masyarakat tersebut, diperoleh melalui peran aktif perbankan. Pertumbuhan 5 % di bidang pertanian dibandingkan tahun sebelumnya tidak bisa dipisahkan dari peran penting bank pertanian, bank keshavarzi. Bahkan sebagaimana disampaikan ketua dewan ekonomi, dengan kehadiran bank khusus seperti bank Keshavarzi, tahun ini pemerintah bisa membeli semua produk penting pertanian dari para petani seperti gandum, beras, teh, ceghandar (bahan baku gula) dan bahan baku minyak sayur. Selain itu, sisa pembayaran yang belum diserahkan pemerintah sebelumnya kepada para petani, secara penuh dibayarkan pemerintahan baru.

Dalam rapat yang ke-1070, Dewan Moneter dan kredit di kantor Bank Markazi, menetapkan alokasi finansial sebesar 380 Milyar untuk perusahaan baja Mubarak Isfahan dalam bentuk kontrak penjualan berjangka melalui bank Mellat. Demikian majalah payam bank edisi terbaru melaporkan.

Nampaknya, banyak kalangan begitu optimis membaca laju pembangunan negeri ini. Bahkan, gubernur bank sentral Iran Ebrahim Sheibany yakin bahwa pertumbuhan ekonomi Iran tahun ini akan mencapai angka 8,5 %. Karena pada triwulan pertama, angka pertumbuhan telah melampaui 7,4 %. Padahal, tahun lalu angka pertumbuhannya hanya mencapai 4,5 % saja. Kondisi ini, tidak bisa dilepaskan dari peran perbankan sebagai jantung yang memompa perekonomian.

Dalam perjalanannya yang mendekati usia tahun perak, perbankan non riba yang telah ditetapkan Majelis Syura dan disahkan Dewan Garda ini, pada level wacana akademis tentu saja tidak secara penuh kebal gugatan. Sejumlah kecil pakar diantaranya yang paling santer Sayyid Abas Mousavian mengajukan kritik. Pri bersorban yang menjadi tim pakar di Institut Pemikiran dan Kebudayaan Islam Qom ini, masih melihat sistem yang ada belum ideal merepresentasikan bank bedun-e riba.

Sejatinya, perdebatan di level wacana akademis menjadi niscaya untuk tetap ada. Seperti kata Popper,”Tugas ilmu menemukan ilmu, tugas ilmuan menemukannya”. Barangkali, Inilah dinamika intelektual sebagai media untuk terus-menerus menyempurna.

* Pernah dimuat di majalah Adil

Pembangunan dalam Perspektif Imam Khomaini

Memutar Arah Jarum Pembangunan

Arah teoritis pembangunan hingga akhir dekade enam puluhan, berputar pada poros economic paradigm, sebagai jantung yang memompa urat nadinya. Pembangunan, diukur dengan meteran ekonomi. Kemajuan pembangunan sebuah negara, seringkali ditakar berdasarkan suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita, dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonominya. Maka, tidak heran ketika terma pembangunan mengalami peralihan makna menjadi economic development. Karena, inilah yang dianggap tolak ukur kemakmuran dan tingkat pembangunan sebuah negara; semakin besar pendapatan perkapitanya, semakin makmur negara tersebut.


Dalam skala global, arus ini melahirkan paradoks. Ide pembangunan kontemporer yang menyakini globalisasi sebagai darah yang selalu dialirkan, dipercaya mampu memberikan efek positif yang menguntungkan. Dalam dataran praktis, ternyata hal tersebut tidak selalu demikian. Arus ini, menciptakan kemakmuran bagi negara-negara maju, namun menimpakan derita pada negara-negara berkembang dan terbelakang. Inilah “kemakmuran yang mencemaskan”, sebagai anak kandung pembangunan.


Krisis finansial yang melanda Asia Timur dan Asia Tenggara merupakan bukti ril ekses negatif pembangunan dengan corak demikian. Globalisasi dan pertumbuhan ekonomi yang telah dicapai, tidak selalu diikuti pemerataan dan keadilan sosial. Bahkan, sebagaimana dikemukakan Mubyarto dan Daniel W. Bromley dalam karyanya, A Development Alternative for Indonesia (2002), menyebutkan setidaknya pada kasus Indonesia, terdapat dua problem serius. Pertama, model ini sangat rentan terhadap kondisi eksternal, serta volatilitas pasar finansial dan komoditas.

Kedua, kemajuan ekonomi yang telah dicapai ternyata sangat tidak merata, baik antar daerah maupun antar kelompok sosial ekonomi. Para pakar mengajukan kritik yang hampir senada, antara lain: Joseph Schumpeter, Daniel Bell, Irving Kristol, Gunnar Myrdal, Paul Omerod, Umar Ibrahim Vadillo, Critovan Buarque, dan Joseph Stigliz.


Sejak permulaan dekade tujuh puluhan, jarum pemikiran mulai diputar dari arah yang berlawanan. Pandangan dunia (word view) dan nilai (value) yang selama ini kurang mendapatkan perhatian, bahkan relatif dinegasikan perannya dalam pembangunan, kembali menjadi sorotan. Schumpeter dalam magnum opusnya, History of Economic Analysis (1959: 79-106) menyodorkan kontribusi early Christian Thought terhadap ilmu ekonomi.


Adanya kontribusi pemikiran keagamaan terhadap pengetahuan, semakin menguatkan dugaan tentang peran nilai dan pandangan dunia dalam perkembangan pengetahuan. Kini, studi tentang pemikiran sosok agamawan yang concern terhadap problematika sosial dan perkembangan pengetahuan semakin marak dikaji, diantaranya Imam Khomaini.


Maestro revolusi yang juga seorang mullah ini, merupakan icon of change yang menarik banyak peneliti. Betapa tidak, beberapa pandangannya dalam politik seperti wilayah al-Faqih, menjadi basis yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Iran. Namun hingga kini, terutama di Tanah Air sendiri, kajian terhadap pandangannya tentang pembangunan tidak begitu nyaring terdengar. Tulisan ini, berupaya memperkenalkan gagasan pembangunan dalam pandangan Imam Khomaini, sebagai alternatif dari kebuntuan teori pembangunan yang selama ini berkiblat kepada Barat. Tentu saja dengan segala keterbatasan yang ada, tulisan ini terbuka untuk dikaji lebih ekstensif ke depan.


Dalam kajian ini, pandangan imam khomaini tentang pembangunan didekati melalui qualitative approach dengan metode content analysis. Melalui metode tersebut, berbagai teks dalam shahifah nur yang relevan dengan terma pembangunan, dianalisis dan diberi interpretasi. Tentu saja, dengan menjaga tiga syarat seperti yang disarankan Lindzey dan Aronson (1982) yang dikemukakan kembali oleh Noeng Muhadjir (2000:68-71), yaitu: objektivitas, pendekatan sistematis dan generalisasi.[1]


Melacak Jejak Filosofis Pembangunan

Konsepsi pembangunan tidak bisa dilepaskan dari basis filosofisnya. Prinsip pembangunan model klasik, neo klasik dan welfare state yang dijadikan pijakan hingga saat ini, masih berdiri di atas kaki Jeremy Bentham (1748-1832), founded the doctrine of utilitarianism.


Menurut Bentham, nilai manusia ditimbang berdasarkan kebahagiaan yang diperolehnya. Sebuah tindakan seseorang dikatakan baik, jika mampu meningkatkan kepuasan bagi dirinya. Namun jika tidak, maka harus ditinggalkan. Berdasarkan pandangan ini, kepuasaan berbanding lurus dengan utilitas yang diperolehnya. Seraya melantunkan alunan merdu Bentham, ”the greatest happiness of the greatest number.[2] Pasca bentham, menyusul John Austin, James Mill, John Stuart Mill, Henry Sidgwick, Herbert Spencer dan Sir Leslie Stephen mengamini sang guru.


Pondasi pemikiran utilitarianisme hanya mempertimbangkan tujuan materil saja. Untuk memenuhi kepuasan puncak, dibentuklah lingkaran sistemik mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi produk dengan pelayanan yang sebaik-baiknya. Pandangan ini, menempatkan ekonomi sebagai tujuan final. Maka, pembangunan ekonomi dijadikan acuan bagi seluruh bidang lainnya.


Melampaui pandangan utilitarianisme, manusia menurut Imam Khomaini adalah makhluk yang memiliki dua dimensi. Di satu sisi, sebagai materi yang memiliki karakter hewani. Sedangkan di lain sisi, merupakan dimensi non materi, spiritual, rasional dan ilahi. Kedua dimensi ini bergradasi; bisa terus tumbuh dan berkembang atau mengalami penurunan.


Pembangunan dalam kacamatanya, tidak hanya berorientasi material saja. Sebagaimana kemajuan Barat yang hanya berkutat pada dimensi material saja, namun berbanding terbalik dengan kondisi spiritualnya.[3] Padahal, menurut beliau, kesempurnaan sejati manusia tumbuh dan berkembang dari aspek material dan spiritual. Lalu, bagaimana kedudukan kedua dimensi tersebut. Setarakah keduanya, ataukah salah satu lebih utama dari yang lain?


Nampaknya, Imam Khomaini melontarkan kemendasaran sublimasi spiritual dibandingkan dimensi material. Karena, sublimasi spiritual merupakan tujuan langsung dari aktivitas material manusia.[4] Dimensi inilah yang mengarahkan manusia dalam setiap perilakunya menuju kesempurnaan. Untuk tujuan tersebut, Islam menyampaikan program terpadu yang mendorong, mengatur dan mengarahkan perilaku manusia berupa rangkaian keyakinan dan nilai. Berbagai ketentuan fiqh, secara mendetail mengatur perilaku manusia menjadi lebih tertib, sistematis dan terarah.

Secara khusus, Imam Khomaini menulis Tahrir al-Wasilah, sebagai pedoman fikh praktis.[5] Karena, menurut keyakinannya sendiri, Islam hadir untuk mendorong manusia ke arah kemajuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan sektor lainnya.[6] Kiranya, tidak bisa dipungkiri peran pandangan dunia dan nilai terhadap pembangunan.


Berangkat dari sinilah, jejak filosofis pembangunan dalam pandangan Imam Khomaini dilacak. Pembangunan adalah proses menuju kesempurnaan manusia dalam dimensi material dan spiritualnya, dengan mendahulukan sisi spiritual dari pada aspek material. Karena tujuan pertumbuhan dan perkembangan material adalah kesempurnaan spiritual masyarakat, maka ekonomi menjadi sarana mencapai tujuan yang lebih tinggi, yaitu terbangunnya masyarakat yang berbudaya Islam. [7]


Dalam berbagai pandangannya, ia mengemukakan basis utama pembangunan, yaitu: kemandirian dan keadilan sosial.


Kemandirian

Menurut Imam Khomaini, salah satu prinsip yang harus dipegang erat sebuah bangsa dalam mencapai kemajuan pembangunan adalah kemandirian di berbagai bidang.

Dalam berbagai kesempatan, beliau selalu menegaskan urgensi kemandirian intelektual. Karena tanpa hal tersebut, sebuah bangsa akan terus bergantung kepada pihak lain. Tanpa kemandirian intelektual, sebuah bangsa tidak akan bisa sejajar dengan bangsa lainnya. Dikatakannya,


Ketika kita bergantung dalam bidang ekonomi, budaya, dan sektor-sektor lainnya, disebabkan ketergantungan intelektual. Mengapa intelektual kita tidak mampu mandiri. Padahal, kita memiliki budaya bangsa sendiri dan khazanah kebudayaan yang kaya.[8]


Di bagian lain, ia mengatakan bahwa tanpa kemandirian intelektual, identitas sebuah bangsa akan lenyap dengan sendirinya. Bahkan menurut beliau, sebuah bangsa tidak akan merdeka, jika kemandirian intelektual ini tidak disadari dan diperjuangkan. Sebelum kemenangan Revolusi Islam, Imam Khomaini menyampaikan,


Tidak ada satu negara pun yang merdeka, tanpa jerih payah bangsanya sendiri. Selama bangsa itu tidak memperjuangkannya, maka tidak akan pernah dicapai kemerdekaan. Sangat disayangkan, di negeri ini kita melupakan hukum, peradilan dan budaya Islam dengan mengekor Barat. Ketergantungan intelektual kita terhadap Barat, sumber dari segala kehancuran berbagai bangsa, sebagaimana menimpa bangsa ini.[9]

Untuk melenyapkan virus ketergantungan ini, Imam Khomaini melakukan islamisasi terhadap berbagai pusat pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi. Ia menyampaikan dalam sebuah ceramahnya,


Perguruan tinggi kita, harus keluar dari segala ketergantungan sehingga bisa mandiri. Kita mengharapkan perguruan tinggi yang mampu menyelamatkan bangsa dari ketergantungan intelektual, yang lebih dahulu dan lebih berbahaya dari seluruh ketergantungan. [10]


Pada ceramahnya yang lain, beliau mengemukakan bahwa kemandirian tidak akan terwujud, jika pusat-pusat pendidikan dan riset tidak menghasilkan para cendikia dengan berbagai karyanya yang membawa harum nama bangsa. [11] Beliau juga mengatakan,


Kerja keraslah di jalan ilmu pengetahuan, hingga menjadi ahli di berbagai bidang masing-masing. Inilah, pondasi aktivitas para pemuda mahasiswa kita yang tercinta. Dengan itu, semua kebutuhan bangsa bisa terpenuhi, dan negeri ini menjadi mandiri.[12]


Dalam bidang ekonomi, Imam Khomaini menempatkan kemandirian ekonomi sebagai salah satu tujuan penting sistem ekonomi Islam. Ia menyerukan berbagai penolakan terhadap segala bentuk ketergantungan pada pihak asing.[13] Menurutnya, Setelah ketergantungan intelektual, ekonomi merupakan sumber segala ketergantungan budaya, politik dan sosial[14]. Bahkan ditegakannya, tanpa upaya mencapai kemandirian ekonomi, tidak bisa mencapai kemandirian di area lain.[15]


Untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dan pembangunan yang berkesinambungan, beliau menyampaikan beberapa prinsip krusial antara lain :

1. Pada seluruh lini harus mandiri, tidak boleh bergantung pada pihak lain[16]

2. Memacu berbagai langkah dalam pembangunan dan pengembangan berbagai pusat ilmu pengetahuan dan riset, untuk mendorong lahirnya para ahli di segala bidang dengan berbagai karyanya yang gemilang.[17]

3. Melakukan efisiensi penggunaan sumber daya alam tepat guna, sebagai bekal generasi mendatang[18]

4. Mendorong seluruh partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, diantaranya memompa investasi masyarakat untuk meminimalisasi investasi asing. [19]

5. Melindungi produksi dalam negeri[20]

6. Mendukung produksi dalam negeri sebagai upaya mencukupi kebutuhan masyarakat[21]


Keadilan Sosial

Keadilan sosial dalam berbagai bidang merupakan salah satu tujuan dari sistem Islam dan diutusnya para nabi[22]. Karena, terwujudnya keadilan sebagai sarana manusia menuju marifatunafs dan marifatullah, mengenal diri dan mengenal Tuhan.


Salah satu penerapan keadilan sosial adalah keseimbangan harta di tengah masyarakat. Imam Khomaini, meyakini bahwa Islam menghendaki keseimbangan bukan mencegah modal maupun merampasnya, sehingga harta tidak berada di antara segelintir orang.[23] Program Islam jika dijalankan dengan benar, meminimalisasi perbedaan pendapatan di antara masyarakat[24] Jika di masyarakat Islam terdapat gap kelas yang begitu mencolok, maka yang ada hanya tampilan bungkus Islam saja tanpa isinya[25] Namun, maksud dari keseimbangan harta tidak berarati mendudukkan sama rata harta-harta tersebut, karena pandangan seperti ini tidak dibenarkan dalam Islam[26]

Dalam pandangan imam khomaini, Islam melindungi orang-orang fakir dan miskin, serta menghimbau untuk memenuhi kebutuhan mereka.[27] Oleh karena itu, pemerintah dengan segala kekuasaannya harus mengayomi mereka[28]. Di samping itu, partisipasi masyarakat memainkan peranan penting. Menurut beliau, pengentasan kemiskinan bermakna terwujudnya kesejahteraan masyarakat.[29]


Kesimpulan

Sejauh observasi penulis dalam kajian ini, ditarik beberapa kesimpulan tentang konsep pembangunan dalam perpektif Imam Khomaini, sebagai berikut :

Pertama, manusia dalam pandangan Imam Khomaini, adalah makhluk yang memiliki dimensi jasmani dan spiritual. Berdasarkan pondasi filosofis ini, pembangunan tidak hanya berorientasi pada material saja. Sebagaimana diadopsi oleh model pembangunan ala utilitarianisme.

Kedua, pembangunan didefinisikan sebagai proses menuju kesempurnaan manusia dalam dimensi material dan spiritualnya, dengan mendahulukan sisi spiritual dari pada aspek material.

Ketiga, Imam Khomaini menawarkan basis pembangunan yang terdiri dari: kemandirian dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan keduanya, diperlukan kerjasama yang erat antara peran pemerintah dan partisipasi masyarakat.


Daftar Pustaka

Azyini, Muhsin, Andisheha-ye Iqtishady Imam Khomeini.ra, Teheran: Sazman Madarik Farhanggi Inqilabi Islami, 1374 Hs.

Copleston, Frederick, A History of Philosophy: Utilitarianism to Early Analytic Philosophy Vol 8 London: Continuum, 2003

Daftar Hamkari Hauzah va Danesghah, Mabani Iqtishady Islami, Tehran: Semat,1381.

Isykadzari, Muhammad Jamal Khalilian, Farhang Islami va Tause’eh Iqtishady, Qom: Markaz Intisharat Muasasah Amozeh va Pazuhesh Imam Khomaini, 1381 Hs.

Khomaini, Imam. Shahifah Nur, Tehran: Markaz Madarik Farhanggi Inqilab Islami, 1361 Hs.

Muhadjir, Noeng Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi IV, Yogyakarta: Rakesarasin, 2000

Said, Farahani Fard (ed.), Naqs Daulat dar Iqtishad, Qom: Pazyuheshgah farhang va Andisyeh Islami,1381 Hs.

_____________________, Mabani Nizham Iqtishady Islami az Didgah Imam Khamaini.ra, Jurnal Iqtishad Islami, No 2/II/Musim semi/1381 Hs.

Nahad Namayandegi Makam Muazham Rahbari Dar Daneshgah Syahid Behesti, Islam va Tausi’eh, Teheran: Pazuheshgah Farhang va Muarif, 1382 Hs.

Rosen, Frederick, Classical Utilitarianism From Hume to Mill, London: Routledge, 2003

Schumpeter, Joseph A. History of Economic Analysis, New York: Oxford University Press, 1959.

Shirazi, Abdul Karim Biazar, Risalah Nuvin: Terjamah Masa’il Iqtishady “Tahrir wasilah” Imam Khamaini. Ra. Daftar Nasyir farhanggi Islami: Tehran, tt.


[1] Muhadjir, Noeng Metodologi Penelitian Kualitatif (2000) hal. 68-71

[2] Lebih jauh Lihat Frederick Rosen, Classical utilitarianism Form Hume To Mill (2003) pp. 48-129, 220-208. Copleston, Frederick, A History of Philosophy: Utilitarianism to Early Analytic Philosophy Vol 8 (2003).

[3] Shahifah Nur jilid 7 hal.80

[4] Ibid jilid 9 hal. 167.

[5] Buku ini disusun kembali secara tematis dan lebih sistematis oleh Shirazi, Abdul Karim Biazar. Risalah Nuvin: Terjamah tahrir al-Wasilah. Pembahasan tentang ekonomi berjudul Risalah Nuvin: Terjamah Masa’il Iqtishady.

[6] Ibid jilid 2 hal. 203.

[7] Ibid jilid 7 hal. 72.

[8] Ibid jilid 9 hal.167

[9] Ibid jilid 11 hal.186

[10] Ibid jilid 14 hal 233, 235

[11] Ibid jilid 21 hal.38

[12] Ibid jilid 14 hal.186

[13] Ibid jilid 17 hal.218, jilid 9 hal.166

[14] Ibid jilid 10 hal.40, jilid 11 hal. 116.

[15] Ibid jilid 10 hal.105

[16] Ibid jilid 2 hal.44

[17] Ibid jilid10 hal.105

[18] Nahad Namayandegi Makam Muazham Rahbari Dar Daneshgah Syahid Behesti, Islam va Tausi’eh,1382, hal.241< SPAN>

[19] Ibid jilid 6 hal.96, jilid 2 hal. 126

[20] Ibid jilid 1 hal. 213, 154

[21] Ibid jilid 21 hal.38

[22] Ibid jilid 8 hal. 15, 18, 146.

[23] Ibid jilid 8 hal. 36.

[24] Ibid jilid 3 hal. 158.<o:p>

[25] Ibid jilid 7 hal. 39.

[26] Ibid jilid 11 hal. 100-103.

[27] Ibid jilid 20 hal.129, jilid 13 hal. 73, jilid 10 hal.41, jilid 6 hal. 234.

[28] Ibid jilid 18 hal.130.

[29] Ibid jilid 20 hal.121, jilid 6 hal. 234.

Melangkah Menuju Kerjasama Perbankan Syariah

Oleh: Purkon Hidayat dan Afifah Ahmad

Di tengah himpitan krisis multi dimensi yang menimpa bangsa Indonesia, angin segar penuh optimisme muncul di bidang ekonomi. Perbankan syariah mengalami lompatan pertumbuhan yang begitu cepat.

Perbankan syariah di tanah air walaupun usianya masih seumur jagung, telah menunjukan pertumbuhan yang cukup spektakuler. Sampai akhir 2004, total asset bank syariah nasional mencapai Rp 14,148 triliun (BI, 2004). Sedangkan total aset hingga oktober 2005 mencapai 18,7 triliun dengan total investasi dana pihak ketiga mencapai Rp 13,4 triliun (BI, 2005).

Bank Indonesia pada dua tahun mendatang, memasang target untuk asset bank syariah dari market share 1,6 % awal tahun 2006 menjadi 3,5 % (BI,2006). Loncatan percepatan ini dipicu oleh kebijakan Bank Indonesia tentang industri perbankan, yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/3/PBI/2006. Salah satu materi paling penting dari peraturan tersebut adalah penerapan office channeling bagi perbankan syari’ah.


Saat ini, walaupun tingkat asset perbankan syariah masih relatif kecil dibandingkan dengan perbankan nasional. Namun, aspek pembiayaan perbankan syariah jauh lebih besar dengan meraih LDR 100 persen. Padahal, perbankan konvesional hanya mencapai angka LDR 60 persen (BI,2005).

Jumlah dana pihak ketiga yang terus meningkat, mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Hal ini, dikuatkan dengan adanya penambahan jaringan kantor cabang. Selain itu, penerbitan izin baru bagi kegiatan konversi status dari bank konvensional menjadi bank syariah menjadi indikator kuatnya pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia. Jaringan kantor bank syariah pada Desember 2003 sekitar 337, naik pada 2004 menjadi 443 buah (BI,2003-2004).

Dalam skala regional, pembicaraan tentang perbankan syariah semakin menguat belakangan. Pada tanggal 15 sampai 17 Maret 2005, di Singapura berlangsung The Asian
Banker Summit
dengan salah satu tema yang menonjol seputar
perbankan syariah. Masuknya Singapura sebagai anggota Islamic Financial Services Board (IFSB), memperkuat dugaan seputar kesiapan perbankan singapura menyedot dana besar-besaran dari timur-tengah.

Pada arena internasional, gejolak pasca peristiwa 11 Sepetember 2001, mempengaruhi kondisi finansial dunia. Pemilik dana yang berasal dari Timur Tengah merasa tidak nyaman lagi menyimpan uang yang dimilikinya di kawasan AS dan Eropa. Inilah yang tengah dilirik Singapura.


Konon menurut taksiran kasar, jumlah dana-dana eks Timur Tengah yang potensial bisa mencapai US$250 miliar hingga US$500 miliar. Bisa dibayangkan jika 10% saja dari dana tersebut ditarik untuk investasi di Indonesia, dampaknya akan banyak membantu percepatan pertumbuhan ekonomi negara ini.

Berangkat dari latar belakang tersebut, kajian ini berupaya membuka wacana seputar pengembangan perbankan syariah Indonesia melalui berbagai upaya memanfaatkan sumber-sumber finansial Timur Tengah. Fokus tulisan ini, menyoroti kemungkinan memulai kerjasama perbankan syariah antara Indonesia dengan Iran, sebagai salah satu negeri di kawasan Timur Tengah.


Memulai Kerjasama Perbankan Syariah

Iran sebagai salah satu negara yang berada di kawasan Timur Tengah layak untuk dipertimbangkan keberadaannya. Betapa tidak, negeri kaum Mullah dengan luas 1,648,198 km² ini, memiliki kekayaan gas alam terbesar sedunia setelah Rusia. Sebagai anggota OPEC, Iran menjadi produsen minyak mentah dengan nilai eksport rata-rata antara 4-5 juta barrel perhari.

Negeri yang mayoritas muslim ini, berpenduduk sekitar 68,467,413 jiwa pada 2005. Iran bersama–sama dengan Indonesia selain tergabung dalam OPEC, juga menjadi anggota OKI dan D-8.

Hubungan bilateral antara Indonesia dan Iran meningkat beberapa tahun terakhir. Terutama setelah kunjungan Presiden Indonesia ketika itu, Megawati Sukarno Putri ke Iran 2005 lalu. Kunjungan ini menghasilkan beberapa kesepakatan antara kedua negara. Pada Mei 2006, Presiden Iran Mahmud Ahmadinejad mengunjungi Indonesia untuk menghadiri KTT D-8 di Bali. Tidak hanya menghadiri pertemuan tersebut, Presiden dari tanah Persia ini menandatangani beberapa nota kesepahaman antara kedua negara serta memberikan kuliah umum di beberapa perguruan tinggi di Jakarta.


Meskipun frekuensi kerjasama antar kedua negara tersebut semakin meningkat, namun belum sepenuhnya memenuhi harapan yang dicanangkan keduanya. Sampai saat ini, kerjasama perbankan syariah kedua negara tersebut masih belum dijajaki secara serius.

Penulis melihat pentingnya memulai kerjasama perbankan syariah antara Indonesia dan Iran, dengan beberapa pertimbangan antara lain:


Pertama
, Upaya meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Iran terutama dalam bidang ekonomi harus didukung berbagai infra struktur di antaranya perbankan. Maka, tidak diragukan lagi perlunya meningkatkan kerjasama lebih erat antara berbagai pihak yang terlibat, baik negara maupun instansi perbankan kedua pihak.


Kedua,
Industri perbankan syariah yang tengah menanjak di Indonesia, merupakan potensi yang harus disikapi positif dengan berbagai langkah yang tepat. Inilah saatnya untuk meluaskan sayap perbankan syariah nasional memasuki arena internasional terutama pangsa pasar timur tengah.

Ketiga, Iran sebagai salah satu negara yang berada di kawasan Timut Tengah, layak dipertimbangkan sebagai rekan kerja yang bisa digandeng dalam kerjasama perbankan syariah. Secara resmi setelah negeri ini dipimpin para Ayatullah, seluruh perbankan di Iran berada dalam naungan Bank Markazi (Bank Central) Iran yang menerapkan perbankan Islami melalui sistem satu jendela. Maka, di Iran tidak dikenal sistem dua jendela (two windows system) seperti yang diterapkan di Malaysia dan Indonesia.

Namun belakangan di tanah air pun, BI merencanakan untuk menerapkan kebijakan sistem office channeling pada perbankan syariah, yang berbeda dari sistem dua jendela. Pada sistem office channeling, tidak diizinkan melakukan transaksi pembiayaan syariah di bank konvensional sehingga transaksi harus dilakukan di kantor cabang atau unit syariah. Sedangkan pada sistem dua jendela hal itu diperbolehkan. Pengalaman Iran menerapkan sistem satu jendela akan memberikan banyak kontribusi terhadap penerapan sistem office channeling di Indonesia.


Keempat
, Wacana penerapan syariah dalam perbankan harus dilihat sebagai bagian dari upaya menebarkan nilai-nilai religiusitas. Oleh karena itu, senantiasa berdampingan dengan agama, pendidikan dan budaya. Di sinilah peran agama dengan muatan nilainya yang universal, diterjemahkan dalam kehidupan sehari-hari yang membumi dan bukan hanya praktik ritual belaka. Maka, kerjasama perbankan syariah akan melibatkan berbagai tokoh dan instansi keagamaan seperti Dewan Pengawas Syariah (DPS), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Departemen Agama serta institusi dan tokoh keagamaan Iran yang terkait. Di sisi lain kerjasama tersebut, diharapkan mampu meningkatkan persatuan antara agama dan mazhab. Setidaknya kerjasama ini, semoga pula mereduksi berbagai friksi keagamaan karena perbedaan agama, mazhab maupun ikhtilaf dalam ranting-ranting agama.


Kelima
, Seandainya kerjasama perbankan syariah antara Indonesia dan Iran terbentuk, tentu imbasnya tidak hanya menimpa sektor perbankan saja. Lebih dari itu, akan berdampak pada berbagai aspek mulai dari bisnis hingga pendidikan. Setidaknya merambah sektor paling dekat yaitu lembaga keuangan non bank seperti asuransi, pasar uang dan pegadaian. Saat ini, ketiga sektor tersebut tengah menjadi garapan kedua setelah meluncurnya perbankan syariah di tanah air. Tidak menutup kemungkinan, kerjasama lembaga keuangan syariah non bank akan menjadi agenda ke dua setelah terwujudnya kerjasama perbankan syariah antara Indonesia dan Iran.



Keenam, Sebelum kerjasama perbankan syariah antara Indonesia dan Iran terwujud, tentu saja terlebih dahulu harus dibangun kajian intensif berkaitan dengan kelayakan kerjasama tersebut. Hal ini tidak hanya melibatkan pemerintah, pelaku bisnis, ekonom dan para banker. Namun juga, melibatkan para peneliti, akademisi dan institusi pendidikan kedua belah pihak.


Penutup

Jika Bank Muamalat sebagai salah satu perbankan syariah tanah air, bisa melakukan kerjasama dengan sejumlah lembaga keuangan asing seperti Bank Boubyan Kuwait sebagai negeri petro dollar di kawasan Timur Tengah. Maka sebelum terlambat, kini saatnya untuk mengayunkan langkah menuju kerjasama perbankan syariah antara Indonesia dan Iran. Semoga upaya ini bisa menggairahkan kembali dunia usaha tanah air, kita bangkit dari keterpurukan akibat krisis multi dimensi yang sudah akut.

Pernah dimuat di www.islamalternatif.net