Oleh: Purkon Hidayat dan Afifah Ahmad
Di tengah himpitan krisis multi dimensi yang menimpa bangsa Indonesia, angin segar penuh optimisme muncul di bidang ekonomi. Perbankan syariah mengalami lompatan pertumbuhan yang begitu cepat.
Perbankan syariah di tanah air walaupun usianya masih seumur jagung, telah menunjukan pertumbuhan yang cukup spektakuler. Sampai akhir 2004, total asset bank syariah nasional mencapai Rp 14,148 triliun (BI, 2004). Sedangkan total aset hingga oktober 2005 mencapai 18,7 triliun dengan total investasi dana pihak ketiga mencapai Rp 13,4 triliun (BI, 2005).
Bank Indonesia pada dua tahun mendatang, memasang target untuk asset bank syariah dari market share 1,6 % awal tahun 2006 menjadi 3,5 % (BI,2006). Loncatan percepatan ini dipicu oleh kebijakan Bank Indonesia tentang industri perbankan, yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/3/PBI/2006. Salah satu materi paling penting dari peraturan tersebut adalah penerapan office channeling bagi perbankan syari’ah.
Saat ini, walaupun tingkat asset perbankan syariah masih relatif kecil dibandingkan dengan perbankan nasional. Namun, aspek pembiayaan perbankan syariah jauh lebih besar dengan meraih LDR 100 persen. Padahal, perbankan konvesional hanya mencapai angka LDR 60 persen (BI,2005).
Jumlah dana pihak ketiga yang terus meningkat, mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Hal ini, dikuatkan dengan adanya penambahan jaringan kantor cabang. Selain itu, penerbitan izin baru bagi kegiatan konversi status dari bank konvensional menjadi bank syariah menjadi indikator kuatnya pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia. Jaringan kantor bank syariah pada Desember 2003 sekitar 337, naik pada 2004 menjadi 443 buah (BI,2003-2004).
Dalam skala regional, pembicaraan tentang perbankan syariah semakin menguat belakangan. Pada tanggal 15 sampai 17 Maret 2005, di Singapura berlangsung The Asian
Banker Summit dengan salah satu tema yang menonjol seputar
perbankan syariah. Masuknya Singapura sebagai anggota Islamic Financial Services Board (IFSB), memperkuat dugaan seputar kesiapan perbankan singapura menyedot dana besar-besaran dari timur-tengah.
Pada arena internasional, gejolak pasca peristiwa 11 Sepetember 2001, mempengaruhi kondisi finansial dunia. Pemilik dana yang berasal dari Timur Tengah merasa tidak nyaman lagi menyimpan uang yang dimilikinya di kawasan AS dan Eropa. Inilah yang tengah dilirik Singapura.
Konon menurut taksiran kasar, jumlah dana-dana eks Timur Tengah yang potensial bisa mencapai US$250 miliar hingga US$500 miliar. Bisa dibayangkan jika 10% saja dari dana tersebut ditarik untuk investasi di Indonesia, dampaknya akan banyak membantu percepatan pertumbuhan ekonomi negara ini.
Berangkat dari latar belakang tersebut, kajian ini berupaya membuka wacana seputar pengembangan perbankan syariah Indonesia melalui berbagai upaya memanfaatkan sumber-sumber finansial Timur Tengah. Fokus tulisan ini, menyoroti kemungkinan memulai kerjasama perbankan syariah antara Indonesia dengan Iran, sebagai salah satu negeri di kawasan Timur Tengah.
Memulai Kerjasama Perbankan Syariah
Iran sebagai salah satu negara yang berada di kawasan Timur Tengah layak untuk dipertimbangkan keberadaannya. Betapa tidak, negeri kaum Mullah dengan luas 1,648,198 km² ini, memiliki kekayaan gas alam terbesar sedunia setelah Rusia. Sebagai anggota OPEC, Iran menjadi produsen minyak mentah dengan nilai eksport rata-rata antara 4-5 juta barrel perhari.
Negeri yang mayoritas muslim ini, berpenduduk sekitar 68,467,413 jiwa pada 2005. Iran bersama–sama dengan Indonesia selain tergabung dalam OPEC, juga menjadi anggota OKI dan D-8.
Hubungan bilateral antara Indonesia dan Iran meningkat beberapa tahun terakhir. Terutama setelah kunjungan Presiden Indonesia ketika itu, Megawati Sukarno Putri ke Iran 2005 lalu. Kunjungan ini menghasilkan beberapa kesepakatan antara kedua negara. Pada Mei 2006, Presiden Iran Mahmud Ahmadinejad mengunjungi Indonesia untuk menghadiri KTT D-8 di Bali. Tidak hanya menghadiri pertemuan tersebut, Presiden dari tanah Persia ini menandatangani beberapa nota kesepahaman antara kedua negara serta memberikan kuliah umum di beberapa perguruan tinggi di Jakarta.
Meskipun frekuensi kerjasama antar kedua negara tersebut semakin meningkat, namun belum sepenuhnya memenuhi harapan yang dicanangkan keduanya. Sampai saat ini, kerjasama perbankan syariah kedua negara tersebut masih belum dijajaki secara serius.
Penulis melihat pentingnya memulai kerjasama perbankan syariah antara Indonesia dan Iran, dengan beberapa pertimbangan antara lain:
Pertama, Upaya meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Iran terutama dalam bidang ekonomi harus didukung berbagai infra struktur di antaranya perbankan. Maka, tidak diragukan lagi perlunya meningkatkan kerjasama lebih erat antara berbagai pihak yang terlibat, baik negara maupun instansi perbankan kedua pihak.
Kedua, Industri perbankan syariah yang tengah menanjak di Indonesia, merupakan potensi yang harus disikapi positif dengan berbagai langkah yang tepat. Inilah saatnya untuk meluaskan sayap perbankan syariah nasional memasuki arena internasional terutama pangsa pasar timur tengah.
Ketiga, Iran sebagai salah satu negara yang berada di kawasan Timut Tengah, layak dipertimbangkan sebagai rekan kerja yang bisa digandeng dalam kerjasama perbankan syariah. Secara resmi setelah negeri ini dipimpin para Ayatullah, seluruh perbankan di Iran berada dalam naungan Bank Markazi (Bank Central) Iran yang menerapkan perbankan Islami melalui sistem satu jendela. Maka, di Iran tidak dikenal sistem dua jendela (two windows system) seperti yang diterapkan di Malaysia dan Indonesia.
Namun belakangan di tanah air pun, BI merencanakan untuk menerapkan kebijakan sistem office channeling pada perbankan syariah, yang berbeda dari sistem dua jendela. Pada sistem office channeling, tidak diizinkan melakukan transaksi pembiayaan syariah di bank konvensional sehingga transaksi harus dilakukan di kantor cabang atau unit syariah. Sedangkan pada sistem dua jendela hal itu diperbolehkan. Pengalaman Iran menerapkan sistem satu jendela akan memberikan banyak kontribusi terhadap penerapan sistem office channeling di Indonesia.
Keempat, Wacana penerapan syariah dalam perbankan harus dilihat sebagai bagian dari upaya menebarkan nilai-nilai religiusitas. Oleh karena itu, senantiasa berdampingan dengan agama, pendidikan dan budaya. Di sinilah peran agama dengan muatan nilainya yang universal, diterjemahkan dalam kehidupan sehari-hari yang membumi dan bukan hanya praktik ritual belaka. Maka, kerjasama perbankan syariah akan melibatkan berbagai tokoh dan instansi keagamaan seperti Dewan Pengawas Syariah (DPS), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Departemen Agama serta institusi dan tokoh keagamaan Iran yang terkait. Di sisi lain kerjasama tersebut, diharapkan mampu meningkatkan persatuan antara agama dan mazhab. Setidaknya kerjasama ini, semoga pula mereduksi berbagai friksi keagamaan karena perbedaan agama, mazhab maupun ikhtilaf dalam ranting-ranting agama.
Kelima, Seandainya kerjasama perbankan syariah antara Indonesia dan Iran terbentuk, tentu imbasnya tidak hanya menimpa sektor perbankan saja. Lebih dari itu, akan berdampak pada berbagai aspek mulai dari bisnis hingga pendidikan. Setidaknya merambah sektor paling dekat yaitu lembaga keuangan non bank seperti asuransi, pasar uang dan pegadaian. Saat ini, ketiga sektor tersebut tengah menjadi garapan kedua setelah meluncurnya perbankan syariah di tanah air. Tidak menutup kemungkinan, kerjasama lembaga keuangan syariah non bank akan menjadi agenda ke dua setelah terwujudnya kerjasama perbankan syariah antara Indonesia dan Iran.
Keenam, Sebelum kerjasama perbankan syariah antara Indonesia dan Iran terwujud, tentu saja terlebih dahulu harus dibangun kajian intensif berkaitan dengan kelayakan kerjasama tersebut. Hal ini tidak hanya melibatkan pemerintah, pelaku bisnis, ekonom dan para banker. Namun juga, melibatkan para peneliti, akademisi dan institusi pendidikan kedua belah pihak.
Penutup
Jika Bank Muamalat sebagai salah satu perbankan syariah tanah air, bisa melakukan kerjasama dengan sejumlah lembaga keuangan asing seperti Bank Boubyan Kuwait sebagai negeri petro dollar di kawasan Timur Tengah. Maka sebelum terlambat, kini saatnya untuk mengayunkan langkah menuju kerjasama perbankan syariah antara Indonesia dan Iran. Semoga upaya ini bisa menggairahkan kembali dunia usaha tanah air, kita bangkit dari keterpurukan akibat krisis multi dimensi yang sudah akut.
Pernah dimuat di www.islamalternatif.net